































PEMBELAJARAN DI RUMAH (HOME LEARNING) PADA MASA DARURAT COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (COVID-19), dan Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2020 tentang
Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran
Wabah Corona Virus (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, SDN Pondok Bambu 14 Pagi mengambil langkah untuk memberikan Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 sampai dengan tanggal 5 April 2020;
Pembelajaran tersebut dapat menjadi langkah serta upaya untuk menghindari siswa keluar rumah, dan memberikan kesempatan belajar di rumah guna mengantisipasi adanya kontak langsung dengan siswa lainnya.
Siswa akan belajar di rumah melalui beberapa metode yakni pembelajaran dengan menggunakan :
1. Google Class
2. Etmodo
3. Google Form
4. Zoom
5. Quizziz
6. dan aplikasi lainnya
dan Rumah Belajar yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan





tenaga pendidik dan kependidikan SDN Pondok Bmabu 14 Pagi memang hebat dan kreatif
BalasHapus