Jl. Balai Rakyat III No.14 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur

Karya Ilmiah

KOMITE SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI

KOMITE SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI

Awal terbentuknya komite SDN Pondok Bambu 14 Pagi dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016, dan di sahkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 109/-1.851.2. pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat. pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

  


  



Saat ini Komite SDN Pondok Bambu 14 Pagi sedang menjalankan program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah ( PMTAS) yaitu program Pemerintah yang harus dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Komite Sekolah, dimana setiap harinya Komite yang sudah di jadwalkan untuk memberikan Makanan Tambahan tersebut di SDN Pondok Bambu 14 Pagi selalu datang di pagi hari hanya untuk menjalankan Program tersebut demi memajukan SDN Pondok Bambu 14 Pagi.

"Sungguh Mulianya tugas mereka, hingga mereka merelai tenaga,waktu serta fikiran demi kesehatan seluruh peserta didik SDN Pondok Bambu 14 Pagi, yang tugas mereka berawal hanya dari mengantar anak ke sekolah setelah itu pulang dan sibuk untuk urusan rumah mereka sendiri, tapi dengan semangat serta keikhlasan hatinya, mereka melaksanakan tugas yang sudah menjadi  tanggung jawab mereka."

Tetap Semangat, Komite SDN Pondok Bambu 14 pagi

0 Comments:

Posting Komentar