SETELAH DAFTAR DTKS
Bagi Peserta Didik yang sudah mendapatkan Bantuan KJP Pada Tahun Sebelumnya, disarankan untuk mendaftar DTKS agar mendapatkan bantuan lainnya seperti :
KAJ (Kartu Anak Jakarta)
KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)
KJP (Kartu Jakarta Pintar)
KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)
KLJ (Kartu Lansia Jakarta)
PKH (Program Keluarga Harapan)
PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus / KJMU di tahap berikutnya, silahkan Daftar DTKS secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/
Untuk info lebih lanjut tentang Daftar DTKS, silahkan hubungi petugas Pusdatinjamsos Dinsos di kelurahan tempat tinggal atau kelurahan domisili sekolah atau ke posko pengaduan Pusdatinjamsos Dinsos DKI Jakarta di daerah Gunung Sahari.
Manfaat DTKS silahkan buka pada link : https://www.youtube.com/watch?v=nfx7oEKoIk0
P4OP Dinas Pendidikan hanya sebagai pengguna data untuk Pendataan KJP Plus / KJMU berupa DTKS yg diserahkan PUSDATINJAMSOS DINSOS DKI JAKARTA yg sudah ditetapkan KEMENSOS.
Setelah daftar DTKS dan sudah disurvei dari petugas DTKS. Bapak/Ibu tinggal menunggu pengumuman calon penerima KJP Plus / KJMU dari sekolah pada saat pendataan KJP Plus / KJMU berlangsung berdasarkan hasil pemadanan data sekolah anaknya berupa DAPODIK / EMIS dengan DTKS dari Pusdatinjamsos Dinsos yg sudah ditetapkan kemensos.
Jika belum disurvei oleh petugas DTKS sampai tanggal 23 Februari 2022 harap konfirmasi ke kelurahan masing-masing / kelurahan domisili sekolah terkait survei dari Petugas DTKS.
Jika sudah disurvei oleh petugas DTKS tapi tidak ada dalam daftar nama calon penerima KJP yang di umumkan oleh sekolah maka yang bersangkutan tidak masuk kedalam calon penerima KJP.
Terima Kasih.