Assalamu'alaikum wr.wb
Yth, Bapak/Ibu Orang Tua Peserta Didik SDN Pondok Bambu 14 Pagi,
Sehubungan dengan, masih dilaksanakanannya pemadanan data calon penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, P4OP akan mengirimkan data calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 ke sekolah secara bertahap sampai dengan Hari Senin 21 Februari 2022. terkait dengan pendataan KJP Tahun 2022 maka dengan ini kami sampaikan bahwa pemadanan data dari DTKS sudah masuk ke dalam system SDN Pondok Bambu 14 Pagi, terdapat 194 Peserta Didik yang sudah masuk kedalam system KJP. Untuk melihat Daftar Peserta Calon Penerima KJP Tahun 2022 dapat dilihat melalui Link : DOWNLOAD DAFTAR CALON PENERIMA KJP atau
bagi peserta didik yang namanya tercantum dalam daftar calon penerima KJP di mohon Untuk mengisi data identitas melalui link : https://forms.gle/uW8S5vGoxV1YG2Zs5
INFORMASI :
Bagi seluruh Orang Tua yang tidak terdata DTKSnya atau setelah pengecekan NIK Siswa di https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/page/home Keterangannya "MAAF ANDA TIDAK TERDAFTAR DI DTKS". Disarankan untuk SEGERA DAFTAR DTKS kembali melalui link
DTKS | Pusdatin Jamsos DKI Jakarta
https://dtks.jakarta.go.id
Bagi seluruh orangtua yg merasa Data DTKSnya pada laman https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/page/home dengan Keterangannya "ANDA TERDAFTAR DALAM DTKS PENETAPAN BULAN NOVEMBER 2021" jika nama anaknya tdk ada di Sekolah / Madrasah nya saat ini, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Orangtua SEGERA bermohon ke Sekolah saat ini untuk melakukan pengecekan data berupa NIK ke sistem KJP di Kantor Satlak Pendidikan kecamatan jenjang Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat) / Penmad Wilayah Kota jenjang Madrasah (MI/MTs/MA).
2. Jika hasil pencarian NIK Siswanya ADA/DITEMUKAN DITEMPAT LAIN. Sekolah/Madrasah SEGERA membuat surat permohonan MUTASI selama pendataan KJP Plus tahap verifikasi data tgl 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 ditujukan ke :
a. Kepala Satlak Pendidikan Kecamatan (jenjang SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat)
b. Kepala Penmad Wilayah Kota (jenjang MI/MTs/MA)
dengan melampirkan data nama calon penerima KJP yg akan dimutasikan ke Sekolah / Madrasahnya saat ini yang telah di Tandatangani Kepala Sekolah/Madrasah dg kolom lampiran nama calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sbb =
1. No
2. NIK
3. NAMA
4. KELAS
5. NPSN Sekolah / Madrasah saat ini / Tujuan
6. Nama Sekolah / Madrasah saat ini / Tujuan
3. Sekolah/Madrasah langsung melakukan proses pemblokiran data calon penerima di Akun KJP Sekolah/Madrasah, Jika menemukan keterangan siswanya sbb :
* Mutasi ke luar DKI
* Pesantren
* Putus Sekolah
* Lulus jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat
4. Sekolah/Madrasah SEGERA melakukan mutasi seperti point nomor 2 (dua) di atas, jika menemukan nama siswa yg tidak dikenal di akun KJP Sekolah/Madrasah dengan format lampiran sbb =
a. No
b. NIK
c. NAMA
d. NPSN Sekolah = P4OP
e. Nama Sekolah = P4OP
atau menghubungi petugas Pusdatinjamsos Dinsos yang bertugas di Kelurahan tempat tinggalnya untuk menghindari perubahan aturan sumber data Calon Penerima KJP pada saat pendataan KJP di tahap berikutnya.
Seluruh Koordinator Kelas Mohon Untuk sudah masuk ke dalam grup Korlas KJP, jika ada korlas yang belum masuk kedalam grup tersebut dapat menghubungi saya Terima Kasih.





0 Comments:
Posting Komentar