Jl. Balai Rakyat III No.14 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur

Karya Ilmiah

INFORMASI PPDB SD TAHUN PELAJARAN 2022-2023 SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI



JADWAL PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU 
SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI 
TAHUN PELAJARAN 2022-2023

SDN Pondok Bambu 14 Pagi Memiliki Daya Tampung dengan pembagian Kuota sebagai berikut :


Adapun Jadwal penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022-2023 Sebagai berikut : 

    

POSKO SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI SIAP MELAYANI JIKA CPDB MENGALAMI KESULITAN DALAM PENGAJUAN AKUN.

DALAM MASA PENGAJUAN AKUN YANG DI MULAI DARI TANGGAL 17 MEI 2022, CPDB BELUM DAPAT MEMIILIH SEKOLAH TUJUAN. 

PROSES PEMILIHAN SEKOLAH SERTA PROSES SELEKSI BARU DAPAT DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 13 JUNI 2022.

Contact Person :
1. SYERLY MANARATA : 081291977782
2. ZULKARNAIN WAHAB : 081575270133
3. MUHAMMAD REZZA : 087871134512




PERATURAN GUBERNUR NO 21 TAHUN 2022 
Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2022-2023



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
TENTANG ALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2022-2023


UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021-2022 SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI

Berusahalah kamu untuk kemajuan, bukan untuk kesempurnaan

Jika kamu gagal dalam ujian, artinya kamu belum menguasai mata pelajaran tersebut. Dengan belajar dan pemahaman yang tekun, kamu akan berhasil dalam lulus ujian


jika kita menunggu sampai kita siap, kita akan menunggu seumur hidup kita.

Jika kamu tidak mengejar apa yang kamu inginkan, kamu tidak akan pernah mendapatkannya. Jika kamu tidak bertanya, maka jawabannya selalu tidak. Jika kamu tidak melangkah maju, kamu akan selalu berada di tempat yang sama.




tahukah kamu apa itu Asesmenpedia ?

Asesmenpedia


Asesmenpedia adalah platform sosial media untuk saling berbagi dan bertukar ilmu untuk pengembangan soal-soal yang berkualitas, inovatif, dan inspiratif. Asesmenpedia hadir sebagai tempat kolaborasi guru-guru berbagai mata pelajaran dan jenjang seluruh Indonesia untuk dapat saling bertukar informasi, ide, dan pengetahuan tentang soal-soal yang inovatif.

Apa saja fitur-fitur yang ada pada Asesmenpedia?

Yuk, kita simak informasi lengkapnya melalui infografis berikut!





 

DAFTAR PENERIMA KJP PLUS TAHUN 2022 YANG SUDAH DI SETUJUI

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan     
 sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
 Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
 akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
 pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
 (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
 untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
 

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD sebagai berikut : 

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Berikut ini adalah daftar penerima KJP yang sudah di setujui oleh Kepala sekolah SDN Pondok Bambu 14 Pagi tahun 2021-2022. Jika ada kekeliruan silahkan komentar pada postingan ini. Terima Kasih.

 



SURAT EDARAN BERSAMA PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOS

Sahabat Operator, rekan-rekan Dinas Pendidikan & Satuan Pendidikan!


Sejak tahun 2020, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan, misalnya penyaluran dana bantuan langsung ke rekening sekolah, peningkatan fleksibilitas penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta menyesuaikan nominal besarannya berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) provinsi, kabupaten dan kota masing-masing.

Terobosan masih terus berlanjut melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri Nomor 907-6479-SJ dan Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, telah menyepakati untuk melakukan integrasi sistem informasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Adanya integrasi tersebut menjadikan ARKAS & MARKAS sebagai aplikasi tunggal pengelolaan anggaran sekolah. Pada tahun 2022, penggunaan ARKAS & MARKAS berfokus untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Metode ini juga akan diterapkan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) mulai tahun 2023. 










Aplikasi Kurikulum Merdeka



 





Kurikulum Merdeka telah resmi diluncurkan oleh Kemendikbudristek. Platform Merdeka Mengajar hadir sebagai salah satu sarana untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka. Ayo bersama-sama pelajari lebih dalam mengenai Kurikulum Merdeka pada platform Merdeka Mengajar!

Namun, jangan khawatir bagi rekan Guru yang sekolahnya belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Anda tetap bisa menggunakan Platform Merdeka mengajar sebagai TEMAN PENGGERAK untuk mempermudah mengajar sesuai kemampuan murid, menyediakan pelatihan untuk tingkatkan kompetensi, serta berkarya untuk menginspirasi.

Platform Merdeka Mengajar dapat Anda akses melalui Android dan situs guru.kemdikbud.go.id.

silahkan akses aplikasi kurikulum merdeka klik : Disini menggunakan akun belajar.id






Tokoh DKI Jakarta - Mohammad Hoesni Thamrin

 


Dalam Kata DKI seri Tokoh, kali ini kami tampilkan Pahlawan Nasional dari tanah Betawi: Mohammad Hoesni Thamrin. Thamrin terlahir di Sawah Besar, ayahnya adalah seorang wedana di masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van der Wijck.

Thamrin menempuh pendidikan hingga HBS (setingkat SMA), kemudian Beliau bekerja di kantor kepatihan. Prestasinya yang cemerlang membawa Thamrin menjadi anggota Geementeraad (Dewan Kota Batavia) mengawal kepentingan rakyat Betawi. Tahun 1927 Beliau diangkat sebagai anggota Volksraad (Dewan Rakyat – setara DPR) mewakili Hindia Belanda (sebutan Bangsa Indonesia saat itu).

Mari kita teladani sikap Thamrin, meskipun berasal dari keluarga terpandang dan memiliki jabatan, tapi tidak membuatnya terlena dan terus memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Thamrin memang tidak mengangkat senjata api di medan perang, tapi Beliau gigih berjuang secara politik intelektual, mengawal kepentingan bangsa dari dalam sistem pemerintahan Belanda saat itu.

Sahabat, demikian sekilas perjuangan dan pengorbanan seorang MH. Thamrin. Selanjutnya, kita juga harus terus berjuang sesuai peran masing-masing, khususnya demi kemajuan pendidikan di DKI Jakarta. Semangat!!

PENDAFTARAN PROGRAM KEPALA SEKOLAH PENGGERAK TINGGAL 2 HARI LAGI

 


 pendaftaran calon kepala sekolah Program Sekolah Penggerak angkatan 3 tinggal 2 hari lagi.

Ayo segera submit atau selesaikan pendaftaran anda sebelum tanggal 28 Februari 2022.

Kunjungi laman 
 untuk informasi selengkapnya!



Daftar Penerima KJP Tahun 2022


 

CEK DAFTAR SEMENTARA PENERIMA KJP TAHUN 2022
SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI


Silahkan untuk dapat di lihat daftar Sementara penerima bantuan KJP Tahun 2022 di SDN Pondok Bambu 14 Pagi. masih ada beberapa peserta didik yang belum di verifikasi dikarenakan belum konfirmasi terkait persyaratan pendataan KJP Tahun 2022. Terima Kasih.



Berikut Daftar Siswa yang di Batalkan oleh system dalam pendataan KJP Tahap 1 Tahun 2022

Peserta KJP Dibatalkan karena melanggar aturan :


Peserta KJP dibatalkan / Pindah / Mengundurkan Diri :

DAFTAR CALON PENERIMA KJP PLUS TAHUN 2022


Assalamu'alaikum wr.wb

Yth, Bapak/Ibu Orang Tua Peserta Didik SDN Pondok Bambu 14 Pagi, 

Sehubungan dengan, masih dilaksanakanannya pemadanan data calon penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, P4OP akan mengirimkan data calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 ke sekolah secara bertahap sampai dengan Hari Senin 21 Februari 2022. terkait dengan pendataan KJP Tahun 2022 maka dengan ini kami sampaikan bahwa pemadanan data dari DTKS sudah masuk ke dalam system SDN Pondok Bambu 14 Pagi, terdapat 194 Peserta Didik yang sudah masuk kedalam system KJP. Untuk melihat Daftar Peserta Calon Penerima KJP Tahun 2022 dapat dilihat melalui Link : DOWNLOAD DAFTAR CALON PENERIMA KJP atau 

bagi peserta didik yang namanya tercantum dalam daftar calon penerima KJP di mohon Untuk mengisi data identitas melalui link : https://forms.gle/uW8S5vGoxV1YG2Zs5


INFORMASI :

Bagi seluruh Orang Tua yang tidak terdata DTKSnya atau setelah pengecekan NIK Siswa di https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/page/home Keterangannya "MAAF ANDA TIDAK TERDAFTAR DI DTKS". Disarankan untuk SEGERA DAFTAR DTKS kembali melalui link DTKS | Pusdatin Jamsos DKI Jakarta https://dtks.jakarta.go.id

Bagi seluruh orangtua yg merasa Data DTKSnya pada laman https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/page/home dengan Keterangannya "ANDA TERDAFTAR DALAM DTKS PENETAPAN BULAN NOVEMBER 2021" jika nama anaknya tdk ada di Sekolah / Madrasah nya saat ini, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Orangtua SEGERA bermohon ke Sekolah saat ini untuk melakukan pengecekan data berupa NIK ke sistem KJP di Kantor Satlak Pendidikan kecamatan jenjang Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat) / Penmad Wilayah Kota jenjang Madrasah (MI/MTs/MA). 2. Jika hasil pencarian NIK Siswanya ADA/DITEMUKAN DITEMPAT LAIN. Sekolah/Madrasah SEGERA membuat surat permohonan MUTASI selama pendataan KJP Plus tahap verifikasi data tgl 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 ditujukan ke : a. Kepala Satlak Pendidikan Kecamatan (jenjang SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat) b. Kepala Penmad Wilayah Kota (jenjang MI/MTs/MA) dengan melampirkan data nama calon penerima KJP yg akan dimutasikan ke Sekolah / Madrasahnya saat ini yang telah di Tandatangani Kepala Sekolah/Madrasah dg kolom lampiran nama calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sbb = 1. No 2. NIK 3. NAMA 4. KELAS 5. NPSN Sekolah / Madrasah saat ini / Tujuan 6. Nama Sekolah / Madrasah saat ini / Tujuan 3. Sekolah/Madrasah langsung melakukan proses pemblokiran data calon penerima di Akun KJP Sekolah/Madrasah, Jika menemukan keterangan siswanya sbb : * Mutasi ke luar DKI * Pesantren * Putus Sekolah * Lulus jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat 4. Sekolah/Madrasah SEGERA melakukan mutasi seperti point nomor 2 (dua) di atas, jika menemukan nama siswa yg tidak dikenal di akun KJP Sekolah/Madrasah dengan format lampiran sbb = a. No b. NIK c. NAMA d. NPSN Sekolah = P4OP e. Nama Sekolah = P4OP atau menghubungi petugas Pusdatinjamsos Dinsos yang bertugas di Kelurahan tempat tinggalnya untuk menghindari perubahan aturan sumber data Calon Penerima KJP pada saat pendataan KJP di tahap berikutnya.

Seluruh Koordinator Kelas Mohon Untuk sudah masuk ke dalam grup Korlas KJP, jika ada korlas yang belum masuk kedalam grup tersebut dapat menghubungi saya Terima Kasih.







KETENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN KENAIKAN KELAS DI MASA PANDEMI COVID-19

Sahabat Prestasi, di masa pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021, banyak cara sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Di antaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.


Lalu, bagaimana dengan ketentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan kenaikan kelas? Dan juga bagaimana informasi mengenai peniadaan Ujian Nasional (UN)?

Yuk, kita simak informasi mengenai Pelaksanaan US dan Peniadaan UN!

ALUR PENDAFTARAN KEPALA SEKOLAH















Hallo #Sahabatprestasi, sudah siap bergabung menjadi bagian dari program sekolah penggerak?


Banyak manfaat yang dapat #Sahabatprestasiperoleh ketika menjadi bagian dari program sekolah penggerak, manfaatnya yaitu:
1. Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran
2. Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru
3. Percepatan digitalisasi sekolah
4. Percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila
5. Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah
6. Kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain

Yuk ikuti alur pendaftaran kepala sekolah penggerak berikut ini, dan kunjungi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak untuk mendapat informasi lengkap seputar tata cara mendaftar program sekolah penggerak 😉

#ProgramSekolahPenggerak
#SekolahPenggerakAngkatan3
#TransformasiPendidikan
#MerdekaBelajar
#ProfilPelajarPancasila
#GIATSD
#DirektoratSekolahDasar
#SekolahDasar
#CerdasBerkarakter

INFORMASI PEMADANAN DATA KJP TAHUN 2022

INFORMASI PENDATAAN KJP TAHUN 2022 

Bagi orangtua yg merasa hasil pengecekan DTKSnya di https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/page/home Keterangannya "ANDA TERDAFTAR DALAM DTKS" dan tahap sebelumnya sebagai penerima KJP. Mulai tgl 14 - 25 Februari 2022 jika nama anaknya tdk ada di Sekolah / Madrasah nya saat ini setelah proses pemadanan DTKS dengan DAPODIK / EMIS sbb =

1. Orangtua Silahkan tanyakan alamat kantor satlak pendidikan kecamatan ke Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat) / Penmad Wilayah kota ke Madrasah (jenjang MI/MTs/MA) saat ini. 2. Minta ke petugas Satlak pendidikan kecamatan (jenjang SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat) untuk pengecekan NIK Siswa 3. Jika hasil pencarian NIK Siswanya ADA, Orangtua lapor SEGERA ke Sekolah / Madrasahnya untuk diurus mutasinya oleh Sekolah / Madrasah saat ini pada saat pendataan berlangsung di tgl 14 - 25 Februari 2022. Sekolah / Madrasah saat ini SEGERA membuat surat permohonan mutasi KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 ditujukan ke a. Kepala Satlak pendidikan kecamatan (jenjang SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat) dengan melampirkan data nama calon penerima KJP yg akan dimutasikan ke sekolah / madrasahnya saat ini yang telah di Tandatangani Kepala Sekolah/Madrasah dg kolom lampiran nama calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sbb = 1. No 2. NIK 3. NAMA 4. KELAS 5. NPSN Sekolah / Madrasah saat ini / Tujuan 6. Nama Sekolah / Madrasah saat ini / Tujuan