TATA CARA PENGAJUAN KJP TAHUN 2021
1. Terdaftar dan masih aktif di SDN Pondok Bambu 14 Pagi Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Orang Tua Peserta didik wajib melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). perlu diketahui, untuk pendaftaran DTKS 2021 dibatasi untuk beberapa minggu saja.
Cara pertama yang harus dilakukan oleh orang tua peserta didik adalah masuk ke dalam situs :https://fmotm.jakarta.go.id/.
1. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
4. Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan ke dalam sistem, lalu simpan.
Jika Anda kendala dalam proses pendaftaran, orang tua peserta didik bisa mendaftar secara langsung melalui kelurahan Pondok Bambu.
Syarat yang dibutuhkan adalah KTP dan Kartu Keluarga asli.
#KJP #Jakarta #Bantuanpendidikan #Dinaspendidikan





0 Comments:
Posting Komentar